KITAP — izin tinggal tetapKITAP
Izin tinggal tetap, biasanya setelah beberapa tahun berturut-turut memegang KITAS.
- Perkiraan waktu
- 30-40 hari
- Masa berlaku
- 5 tahun
- Biaya layanan
- Sesuai permintaan
KITAP adalah izin tinggal tetap. Ia diterbitkan untuk lima tahun dan dapat diperpanjang, dan pada dasarnya menghilangkan gesekan utama hidup dengan KITAS: kejar-kejaran perpanjangan tahunan dan ketergantungan pada dasar izin yang harus terus bertahan.
Jalur utamanya adalah beberapa tahun berturut-turut tinggal dengan KITAS. Kata kuncinya berturut-turut: jeda dalam status menghapus rekam jejak yang sudah terkumpul, dan orang yang pernah jatuh ke visa kunjungan selama dua bulan baru mengetahuinya bertahun-tahun kemudian, saat mengajukan KITAP.
Itulah sebabnya kami begitu menekankan memulai perpanjangan 60 hari lebih awal. Ini bukan soal kenyamanan — setiap jeda merenggut tahun-tahun rekam jejak Anda.
Bagi pasangan warga negara Indonesia jalurnya lebih pendek: pernikahan memberi rute tercepat menuju status tetap.
Perbedaan praktisnya nyata. KITAP menghapus administrasi tahunan, menyederhanakan urusan perbankan dan properti, serta membuat posisi Anda di negara ini jauh lebih aman.
Bagaimana prosesnya
Pengumpulan dokumen dan persiapan
Kami menyusun berkas, memeriksa setiap dokumen dan menyiapkan pengajuan.
Pengajuan ke kantor imigrasi
Kami mengajukan berkas dan menangani korespondensi dengan imigrasi.
Menunggu proses dan penerbitan KITAP
Pengajuan ditinjau dan izin diterbitkan. Kami memantau dan mengabari statusnya.
Pengambilan KITAP
Biometrik dan pengambilan dokumen, didampingi staf kami.
Pertanyaan umum
Apa yang dihitung sebagai jeda status?
Setiap periode tanpa KITAS yang berlaku, termasuk ketika perpanjangan diajukan terlambat dan Anda harus keluar. Jeda seperti itu menghapus rekam jejak yang terkumpul.
Berapa tahun yang dibutuhkan?
Bergantung pada dasar KITAS Anda. Bagi pasangan WNI lebih singkat. Kami menghitungnya berdasarkan riwayat Anda.
Apakah KITAP memberi hak bekerja?
Ketentuan bekerja bergantung pada dasar izin. Status tetap dengan sendirinya tidak menggantikan izin kerja bila izin itu diperlukan.
Apakah KITAP perlu diperpanjang?
Ya, diterbitkan untuk lima tahun dan diperpanjang. Tetapi itu tidak sebanding dengan siklus tahunan pada KITAS.